Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Net

Politik

Firli Bahuri Berharap Pengurus Parpol Masuk ke dalam Kategori Penyelenggara Negara

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 22:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengurus partai politik (parpol) seharusnya bisa masuk ke dalam kategori penyelenggara negara. Mengingat, banyak pengurus parpol yang menerima aliran uang suap dari para kader partai yang menjadi penyelenggara negara.

Begitu dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kata diaa, ketika ingin menurunkan angka korupsi, maka ada satu hal yang harus dilakukan, yakni peningkatan integritas para penyelenggara negara.

"Melalui apa? Melalui sosialisasi dan kampanye, melalui apa? Pendidikan dan latihan. Melalui apa lagi? Penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (8/8).


Sehingga kata Firli, KPK melakukan penanaman nilai-nilai politik cerdas berintegritas kepada calon kepala daerah, calon legislatif, kader parpol, hingga pengurus parpol.

Selanjutnya, Firli menyinggung soal tidak masuknya pengurus parpol ke dalam kategori penyelenggara negara. Di mana, pengurus parpol tidak masuk di dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Aparatur Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Pengurus parpol tidak masuk sebagai penyelenggara negara. Nah seharusnya masuk dong. Jadi harus ada ini, harus ada kritisnya," pungkas Firli.

Dalam UU 28/1999, dijelaskan siapa saja yang disebut sebagai penyelenggara negara, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengertian penyelenggara negara perlu diperluas sehingga pengurus parpol bisa diatur dalam UU 28/1999.

Hal itu disampaikan Alex saat menanggapi pengakuan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang menerima uang Rp 50 juta dari tersangka suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Andi Arief itu peran dia itu pengurus parpol, kategorinya tidak masuk berdasarkan UU ya, UU tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/7).

Menurut Alex, terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai perilaku pengurus partai yang menerima uang, salah satunya terkait dengan uang mahar terkait Pemilu.

Akan tetapi, para pengurus partai selama ini seakan-akan tidak terjerat hukum meski menerima aliran uang. Karena itu, semestinya definisi penyelenggara diperluas.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya