Berita

Nizar Dahlan saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Politik

KPK Hadir di Persidangan, Nizar Dahlan Ingin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah mangkir dalam sidang praperadilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang ajukan oleh kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.

Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan, sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa," kata Rezekinta Sofrizal, Senin (8/8).

Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga, KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

"Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Sementata itu, Nizar Dahlan mengaku bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.

"Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi," pungkasnya.

Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7). Dia mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya