Berita

Nizar Dahlan saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Politik

KPK Hadir di Persidangan, Nizar Dahlan Ingin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah mangkir dalam sidang praperadilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang ajukan oleh kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.

Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan, sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa," kata Rezekinta Sofrizal, Senin (8/8).


Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga, KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

"Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Sementata itu, Nizar Dahlan mengaku bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.

"Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi," pungkasnya.

Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7). Dia mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya