Nizar Dahlan saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist
Nizar Dahlan saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist
Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan, sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa," kata Rezekinta Sofrizal, Senin (8/8).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02