Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Dugaan Penyekapan di Depok SP3, PT Indocertes Berharap Nama Baiknya Pulih

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 20:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pengusaha Depok, Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian.

Berdasarkan surat bernomor B/701/VII/2022/Dirtipidum Bareskrim Polri yang ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022, kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Dugaan penyekapan itu sempat menyeret beberapa karyawan perusahaan alutsista di Jakarta, PT Indocertes.
 

 
“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawan yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” kata kuasa hukum PT Indocertes, Junfi kepada wartawan, Senin (8/8).
 
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik perusahaan itu.

“Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” sambung Junfi.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Atet Handiyana, Bonar. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

“Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice,” tutur Bonar.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Atet sendiri baru sebulan menjabat sebagai direktur setelah diangkat oleh Krisnawati.
 
Atet kemudian melaporkan beberapa karyawan PT Indocertes ke Polres Depok, Jawa Barat. Ia bahkan mengaku disekap di sebuah hotel di Kota Depok.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Depok sempat diambil alih Bareskrim Polri.
 
Atet lantas dilaporkan balik oleh PT Indocertes atas tuduhan penggelapan dana perusahaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bahkan telah menetapkan Atet sebagai tersangka sejak 2 November 2021.  
 
Dalam perjalanan penanganan kasus, PT Indocertes dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 10 Juni 2022.

Upaya serupa juga dilakukan terhadap beberapa personel TNI yang sempat dilaporkan Atet, yaitu Lettu HS, Mayor H, dan Brigjen IH. Kini laporan tersebut telah dicabut Atet.
 
“Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara tersebut,” kata Bonar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya