Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/Net

Politik

Partai Aceh Jadi Parpol Lokal Pertama yang Mendaftar ke KIP

SENIN, 08 AGUSTUS 2022 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hingga Minggu kemarin (7/8), partai politik (parpol) lokal Aceh yang telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) baru satu.

Begitu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).

"Pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 pada jam 15.15 WIB, Partai Aceh telah mendaftar ke KIP Aceh. Proses pendaftaran tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh," ujar Idham.


Idham menjelaskan, KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh yang pada dasarnya tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

"Khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024," ungkapnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menuturkan, masa pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh sama halnya dengan pendaftaran parpol nasional. Yakni antara 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima," jelas Idham.

Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11/2006, di mana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu memperoleh kursi DPRA sebanyak 22 persen atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA.

"Untuk DPRK se-Aceh, Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4 persen atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 dari total 23 kabupaten/kota," paparnya.

Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi: "Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya