Berita

Foto kolase Brigpol Yusoa Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi/Disway

Hukum

Jika Tak Kooperatif, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

MINGGU, 07 AGUSTUS 2022 | 18:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan menolak laporan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Pasalnya, jelas Hasto, saat melakukan pemeriksaan pemohon dalam hal ini saksi atau korban harus hadir fisik. Dengan begitu, kata Hasto, pihaknya akan bisa melakukan investigasi lebih detail mengenai kasus yang dialami korban atau saksi dan diberikan perlindungan langsung.

"Bisa bertemu, supaya kita bisa meneruskan investigasi maupun assesment, tapi kalau nanti enggak bisa ya 30 hari kerja kita harus putuskan ya,” kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/8).


Terkait hal ini, istri Irjen Ferdy Sambo, hanya sekali bertemu secara langsung dengan LPSK. Sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lantaran baru laporan awal. Hingga kini, Putri belum juga mendatangi LPSK guna investigasi lebih lanjut, kendati sudah melayangkan surat permohonan wawancara.

"Bertemu langsung pernah, sekali. Tapi, kan belum bisa memeriksa. Terus beberapa kali kita bersurat untuk bisa wawancara minta keterangan tapi enggak bisa bertemu, ya mudah-mudahan minggu depan,” katanya.

Saat disinggung apakah LPSK akan menolak laporan Putri, jika dalam 30 hari kerja istri mantan Kadiv Propam itu belum menemui LPSK. Maka tidak menutup kemungkinan laporan tesebut akan ditolak.

"Ya kami menunggu sampai 30 hari kerja,” tutupya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya