Berita

Ilustrasi KPU RI/Net

Politik

KPU: Sipol Itu Fitur Memeriksa, Tidak Tepat Pas Diframing Seolah-olah Anggota Kami Orang Parpol

MINGGU, 07 AGUSTUS 2022 | 03:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggapan miring soal pencatutan nama anggota dan atau sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik (parpol) diluruskan KPU RI.

Anggota KPU RI August Melaz menegaskan, data keanggotaan parpol yang di-input ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) bisa diakses oleh masyarakat lewat laman infopemilu.kpu.go.id..

Di dalam laman tersebut, KPU secara tidak langsung telah memberikan akses kepada publik untuk memeriksakan data pribadinya, apakah dicatut ke dalam data keanggotaan parpol yang ada di dalam Sipol atau tidak.


"Sipol ini sebenarnya komitmen KPU kan. untuk memberikan fitur, memeriksa, dan sebagainya. Maka dari itu kami instruksikan ke jajaran memeriksa, dan semua itu berproses," ujar August Melaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).

August Melaz mengatakan, pada dasarnya KPU tidak bisa mengetahui data keanggotaan parpol apakah mencatut nama anggota atau sekretariat KPUD atau tidak.

"Kalau mau fair-nya, data itu kami tidak tahu secara persis karena itu dalam sistem," ucapnya.

Akan tetapi dia menyayangkan ada informasi yang berkembang justru menyebut banyak anggota dan atau sekretariat KPUD yang menjadi anggota parpol.

Padahal, ditegaskan August Melaz, informasi adanya pencatutan diketahui setelah pribadi yang dicatut memeriksakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam KTP elektroniknya.

"Justru sekarang kan diketahui informasi yang berkembang, jajaran kami di KPUD seolah-olah kader parpol, ini juga enggak pas," tegasnya.

"Justru ini bagian dari konteks pemanfaatan fitur atau fasilitas yang kami miliki, juga sarana kontrol pengawasan," demikian August Melaz menambahkan.

Sementara itu, temuan pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPUD ini, dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kelemahan dari Sipol yang dibangun KPU.

Anggapan tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J.H Malonda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak," ujar Herwyn.

Di samping itu, Herwyn juga mengatakan bahwa anggotanya di Bawaslu daerah juga turut dicatut namanya oleh parpol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya