Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Jika Negara Tegas Terhadap Apeng, Bisa Jadi Pembenahan Aset Sektor Perkebunan

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jika negara bertanggungjawab dengan menindak tegas tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan di Kepulauan Riau (Kepri), Surya Darmadi alias Apeng yang telah menggondol duit Rp54 triliun ke Singapura, maka itu bisa dijadikan momentum untuk pembenahan sektor perkebunan dan aset tanah negara.

Pasalnya, Apeng yang adalah bos PT Duta Palma Group itu telah menyerobot lahan negara sebanyak 500.000 hektare. Adapun, potensi kerugian negara dalam setiap bulannya bisa mencapai Rp 600 miliar.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).


"Semestinya bisa (jadi momentum pembenahan aset negara sektor perkebunan dan kepemilikan tanah), dalam pidana Korupsi ada kelemahan-kelemahan pada regulasi pengelolaan Perkebunan dan juga regulasi tentang hak atas tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan," ujar Suparji.

Menurut Suparji, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tegas tanpa tebang pilih terhadap Apeng, maka dapat dipastikan bisa mempermudah jalan terkait pembenahan tata kelola aset negara di sektor perkebunan dan kepemilikan aset tanah.

"Dengan dilakukan penanganan perkara yang dilakukan oleh Surya Darmadi alias Apeng hingga tuntas akan dapat menjadi genderang," tegasnya.

Surya Darmadi alias Apeng dengan menggondol uang Rp 54 triliun ke Singapura, begitu senyap dari perbincangan publik bahkan buzzer atau para pendengung yang selama ini berisik di media sosial pun tak bergeming.

Padahal, Apeng ini disebut merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 78 triliun.

Apeng juga terjerat dua kasus maling uang rakyat (korupsi), yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya