Berita

Konferensi pers KPK terkait penetapan dan penahanan tiga orang kasus dugaan korupsi terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono/RMOL

Hukum

Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono, KPK Resmi Tahan Kuasa JO China Road and Bridge Corporation-Wika-PP dan 2 Tersangka Lain

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana dimaksud.

Dari pengumpulan informasi dan data itu, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.


"Dan berikutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/8).

Adapun pihak pemberi suap adalah Tri Atmoko (TA) selaku kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Selanjutnya pihak penerima suap yakni Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur; dan Suheri (SHR) selaku swasta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2020," papar Asep.

Untuk tersangka Tri Atmoko, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selanjutnya untuk tersangka Abdul Rachman, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan tersangka Suheri, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, untuk tersangka Tri Atmoko disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk pihak penerima suap, yakni Abdul Rachman dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya