Berita

Ilustrasi partai politik/Net

Politik

Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Data Keanggotaannya Potensi TMS

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu ke dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/8).

"Apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat," ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi KPU akan melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang di-input ke Sipol.

"Dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," sambungnya.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS.

Tiga hal mendasar yang membuat keanggotaan parpol TMS ketika dilakukan verifikasi administrasi di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;

2. Anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan
pendaftaran; dan/atau

3. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih
Berkelanjutan.

Adapun terkait dengan pencatutan 98 nama anggota dan sekretariat KPU Daerah oleh parpol, Idham menyatakan bahwa KPU tengah menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan pihak bersangkutan melaui website infopemilu.kpu.go.id.

"Yang bersangkutan (anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut parpol) tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Untuk data ke-98 nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dicatut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (diantara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya