Berita

Ilustrasi partai politik/Net

Politik

Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Data Keanggotaannya Potensi TMS

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu ke dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke sistem informasi partai politik (Sipol) terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik, melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/8).

"Apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat," ujar Idham.


Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi KPU akan melakukan pengecekan dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang di-input ke Sipol.

"Dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," sambungnya.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS.

Tiga hal mendasar yang membuat keanggotaan parpol TMS ketika dilakukan verifikasi administrasi di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;

2. Anggota parpol belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan
pendaftaran; dan/atau

3. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih
Berkelanjutan.

Adapun terkait dengan pencatutan 98 nama anggota dan sekretariat KPU Daerah oleh parpol, Idham menyatakan bahwa KPU tengah menindaklanjuti laporan yang telah dikirimkan pihak bersangkutan melaui website infopemilu.kpu.go.id.

"Yang bersangkutan (anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut parpol) tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Untuk data ke-98 nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dicatut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur PPNPN), 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (diantara terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya