Berita

Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis/Net

Hukum

Sudah Jadi Terdakwa, Nur Afifah Balqis Diperiksa KPK Lagi untuk Kasus Lain

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis diperiksa lagi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Nur Afifah saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara suap yang juga menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK lantas memanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara baru yang juga menjerat Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

"Kamis (4/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/8).


Selain Nur Afifah Balqis, tim penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Rustam Suhanda selaku Direktur PT Transwisata Prima Aviation.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," pungkas Ali.

KPK pada Senin (1/8) mengumumkan bahwa Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tahun 2019-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU.
 
Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Dalam perkara sebelumnya, Bupati PPU periode 2018-2023 ini bersama dengan Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan beberapa orang lainnya didakwa menerima suap senilai Rp 5,7 miliar. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6).

Dalam surat dakwaan, Abdul Gafur bersama-sama dengan Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab PPU, Jusman sepaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab PPU, Asdarussalam sepaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU serta Dewas RSUD Aji Putro Botung Kabupaten PPU disebut menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup alias Ucup sebesar Rp 1,85 miliar; dari Dimas Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta; dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR yang diterima melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp 500 juta; dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU yang diterima melalui Muliadi sejumlah Rp 3,1 miliar.

Uang itu diberikan karena Abdul Gafur telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU, yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Selanjutnya, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), dan PT Petronesia Benimel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya