Pencairan anggaran Pemilu 2024 diduga kuat sengaja digantung agar pemilu tidak maksimal, dan penyelenggara negara tersandera oleh anggaran yang kurang. Hal ini menunjukkan adanya skema agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghamba kepada pemerintah.
Demikian pandangan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi masih kurangnya anggaran yang dikucurkan pemerintah ke KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sudah berjalan.
"Terkait anggaran pemilu yang masih kurang, bisa jadi memang sengaja digantung agar pemilu tidak maksimal, dan penyelenggara terdandera oleh adanya anggaran yang kurang," ujar Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/8).
Saiful menilai, anggaran pemilu yang kurang menjadi salah satu bentuk pemasungan terhadap fungsi KPU. Tujuannya agar KPU lebih menghamba kepada pemerintah.
"Selain itu pula, bisa jadi dana tersebut masih digunakan untuk keperluan lain seperti pembangunan IKN atau infrastruktur lainnya," kata Saiful.
Karena, lanjut Saiful, kekurangan anggaran ini dapat menghambat terselenggaranya pemilu yang bermartabat, serta independensi KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Jangan sampai seperti ada pengkebirian dana pemilu, sehingga KPU pada akhirnya harus ikut irama yang diharapkan oleh pemerintah," terang Saiful.
Untuk itu, doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini berpendapat, sudah saatnya segala yang dibutuhkan oleh KPU disediakan dan dipenuhi dengan segera. Sehingga KPU dapat melangsungkan agendanya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Penundaan pencairan dana dapat mengganggu aktivitas KPU dalam menjalankan peran dan fungsinya. Untuk itu, demi efektifitas kinerja KPU, pemerintah segera mencairkan dana yang sudah dialokasikan," pungkas Saiful.