Berita

Diskusi bertema "BLU Batubara, Solusi Terbaik Pasokan Domestik?" di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta/Ist

Politik

Pemerintah Harus Bentuk BLU Batubara untuk Cegah Gangguan Pasokan Dalam Negeri

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 04:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah dipandang perlu untuk segera meresmikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara. Hal ini, untuk menjamin pasokan domestik di tengah situasi harga batubara global yang sedang melambung.

Harga batubara di pasar Ice Newcastle pada Selasa (2/8), bertengger di 388 dolar AS per ton. Sedangkan, harga batubara untuk kelistrikan Indonesia dipatok sebesar 70 dolar AS per ton.

Disparitas harga yang terjadi, menyebabkan pasokan batubara PT PLN (Persero) tersendat. Sebab, sebagian besar penambang batubara lebih memilih ekspor.


Dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study, Marwan Batubara, melalui mekanisme BLU, nantinya PLN akan tetap akan membayar pada dasar indeks harga 70 dolar AS per ton. Sementara selisih dengan harga pasar akan dibayarkan melalui skema gotong royong dalam BLU.

"Pemasok batubara PLN akan menagihkan pembayaran dalam dua invoice, yaitu sebesar perhitungan atas 70 dolar AS per ton ditagihkan ke PLN, selebihnya selisih ditagihkan ke BLU," ujar Marwan Batubara dalam diskusi bertema "BLU Batubara, Solusi Terbaik Pasokan Domestik?" di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (4/8).

Dijelaskan Marwan, BLU Batubara tersebut akan menarik iuran dari para penambang berdasarkan setiap transaksi penjualan setelah harga dilepas pada mekanisme pasar.

"Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PLN dari patokan 70 dolar AS per ton," terangnya.

Senada, disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Muhammad Arif. Menurutnya, BLU akan menjadi jembatan dari potensi gangguan pasokan skibat disparitas harga.

"Tingginya harga batubara dunia tentu membuat penambang lebih memilih ekspor. Sehingga dibutuhkan mekanisme yang bisa menjembatani agar tidak terjadi disparitas," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya