Berita

Ilustrasi tambang batubara/Net

Politik

Legislator PKS Khawatir Pasokan Listrik Terganggu Jika Tak Ada Ketegasan pada DMO Batubara

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 02:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah diminta menaikan kompensasi ekspor batubara kepada pengusaha yang tidak atau belum melakukan kontrak kerjasama dengan PT PLN (persero). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga persediaan batubara bagi produksi listrik nasional.

Peringatan itu, disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, seiring kenaikan harga batubara global. Sementara, pemerintah belum bisa mewujudkan regulasi domestic market obligation (DMO).

Kata dia, pemerintah sulit mewujudkan target DMO karena besaran kompensasi untuk perusahaan yang tidak menjalin kontrak dengan PLN lebih kecil daripada yang sudah melakukan kontrak kerjasama namun ingkar.


Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan yang sudah melakukan kontrak dengan PLN akan mendapat kompensasi sebesar 188 dolar AS/ton. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak dengan PLN dikenakan denda hanya sebesar 18 dolar AS/ton.

"Pemerintah harus memperberat besaran kompensasi bagi pengusaha yang tidak mau kontrak dengan PLN dan harus bersikap tegas kepada pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (4/8).

"Kalau kompensasinya rendah, mereka lebih pilih bayar kompensasi dari pada mematuhi DMO," imbuhnya.

Menurut legislator PKS ini, kebijakan tersebut ahrus segera diambil sebelum produksi listrik PLN bermasalah. Sebab harga batubara global saat ini mencapai 400 dolar AS per ton. Sementara harga DMO untuk PLN dipatok flat sebesar 70 dolar AS per ton.

Sambungnya, disparitas harga yang sangat tinggi ini membuat pengusaha batubara lebih suka menjual produksinya ke pasar luar negeri. Sebab, dengan volume yang sama bisa mendapat keuntungan lebih dari lima kali lipat.

"Karenanya, kalau pemerintah tidak bersikap tegas, maka aksi ekspor yang melanggar DMO ini akan menjadi-jadi. Ujung-ujungnya listrik kita padam,"

Adapun kontribusi sumber batubara pada kelistrikan nasional masih tinggi, di atas 60 persen. Terganggunya pasokan batubara secara langsung akan memperlemah ketahanan energi nasional.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya