Berita

Sidang Habib Bahar bin Smith/Ist

Nusantara

Sampaikan Pledoi, Habib Bahar: Tuntutan Lima Tahun Bukan Kemauan Jaksa, Tapi Intervensi Atasan

JUMAT, 05 AGUSTUS 2022 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang Habib Bahar bin Smith berlanjut setelah sebelumnya mendapatkan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang kali ini, Habib Bahar bin Smith menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Tak hanya lewat kuasa hukum, pleidoi juga disampaikan Habib Bahar bin Smith secara langsung. Dalam pleidoi, dia menyinggung dan meragukan dasar tuntutan yang mengatasnamakan keadilan dari JPU.

"Saya tertawa melihat isi dakwaan untuk 'keadilan' tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," kata Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8).


Dalam pleidoinya, Bahar menganggap apa yang dia alami saat ini bukan suatu keadilan. Sebab, kata dia, banyak pelaku-pelaku penista agama lain yang justru tak diproses. Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di tanah air.

Bahkan, Bahar menuding tuntutan lima tahun penjara yang dia terima dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.

"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," tegasnya.

Bahar juga heran atas kasus yang menjeratnya hingga dituduh menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukan di Kampung Cibisoro, Kabupaten Bandung akhir tahun lalu itu. Dia turut menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan namun tak diproses.

"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukan kah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya