Berita

Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net

Presisi

25 Personel Polri Berpeluang jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa 25 personel Polri yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus menjelaskan, usai 25 personel tersebut diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik oleh tim khusus yang diketuai oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum), lalu terbukti secara sah menghalangi, merintangi proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

Karena, Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.


“Nanti setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari bapak Irwasum nanti kita jadikan dasar apakah perlu kita lalukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang, tadi ada pasal 55 dan 56 ada yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan perbuatan pidana atau dengan kekuasaanya dia memberikan perintah jadi satu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” beber Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

Hal inilah, demikian Agus menekankan, bakal menjadi acuan pihaknya untuk melakukan pendalaman terhadap ke-25 personel Polri yang terdiri dari tiga orang jenderal bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara itu.

“Ini adalah sesuai arahan bapak Kapolri untuk membuat terang, seterang terangnya hingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” pungkas Agus Andrianto.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya