Berita

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani/Repro

Hukum

PBHI: Negara Harus Pastikan Hak Pihak Terkait Penyelidikan Tewasnya Brigadir J Terpenuhi

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Titik kunci penyidikan kasus tewasnya Brigadir J usai baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam kerangka pro justitia yang merujuk pada asas due process of law adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

Salah satu prinsip utamanya, adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara ataupun aparat.

Dikatakan Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum juga wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J.


"Negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka," ujar Julius Ibrani kepada wartawan, Kamis (4/8).

Salah satunya, kata Julius, Polri dalam hal ini Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan kejadian itu.

"Artinya, kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apapun," katanya.

Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, lanjutnya, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni nggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang.

"Penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan pada penyelidikan kasus itu," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya