Berita

Advokat muda, Emanuel Herdiyanto/Net

Politik

Advokat Muda: Dari Pasal 48 Berubah 338, Kasus Brigadir J Unik dan Menarik

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus terbunuhnya Brigadir J dinilai unik dan menarik, bahkan layak disinetronkan. Hal ini seiring adanya perubahan istilah dari kepolisian yang awalnya kasus baku tembak menjadi pembunuhan.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan advokat muda, Emanuel Herdiyanto menanggapi kabar terbaru bahwa Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dari Pasal 48, berubah menjadi (Pasal) 338 Jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 c (KUHP). Dua pasal terakhir itu mengarah pada sebutan dalam Hukum pidana, antara lain doenpleger atau penyuruh, dader atau pelaku, mededader atau peserta, dan medepletigheid atau pemberi kesempatan," ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).


Dari pasal yang disangkakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu disimpulkan sementara bahwa Brigadir J dibunuh, bukan baku tembak seperti penjelasan awal.

"Anyway, yang paling menarik dari sekian kalimat yang diucapkan saat keterangan pers Polisi tentang penetapan tersangka adalah bahwa penyidikan ini adalah bukti niat menjalankan amanat Kapolri agar semuanya dibuka dengan terang. Kalimat ini diulang tiga kali. Wow," kata Emanuel.

Emanuel mengasumsikan, kalau karir dan jabatan Kapolri di ujung tanduk karena kasus tersebut. Apalagi, Irjen Ferdy Sambo (FS) adalah kawan baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika asumsi ini benar maka ini jurus agar Kapolri aman dalam masa jabatannya dan semua petinggi Polri ada di belakang beliau. Hanya saja jika media begini kencang dengan segala jurus pemberitaan, maka sangat mungkin jabatan Kapolri lah yang ditargetkan agar dicopot," jelas Emanuel.

Kembali ke penerapan pasal yang dijerat kepada Bharada E, Emanuel menjelaskan bahwa Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 55 KUHP menggantikan Pasal 48 KUHP yang dijelaskan kepada publik, maka sangat mungkin jika ada pasal baru terhadap tersangka baru yang akan dijerat, seperti Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 55 terkait penyuruh.

"Medepletigheid atau pemberi kesempatan, dan atau Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu, Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran. Artinya bisa satu regu ini tersangka. Jadi kelanjutan kisah ini dijamin seru. Layak disinetronkan," pungkas Emanuel.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya