Berita

Advokat muda, Emanuel Herdiyanto/Net

Politik

Advokat Muda: Dari Pasal 48 Berubah 338, Kasus Brigadir J Unik dan Menarik

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus terbunuhnya Brigadir J dinilai unik dan menarik, bahkan layak disinetronkan. Hal ini seiring adanya perubahan istilah dari kepolisian yang awalnya kasus baku tembak menjadi pembunuhan.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan advokat muda, Emanuel Herdiyanto menanggapi kabar terbaru bahwa Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dari Pasal 48, berubah menjadi (Pasal) 338 Jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 c (KUHP). Dua pasal terakhir itu mengarah pada sebutan dalam Hukum pidana, antara lain doenpleger atau penyuruh, dader atau pelaku, mededader atau peserta, dan medepletigheid atau pemberi kesempatan," ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).


Dari pasal yang disangkakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu disimpulkan sementara bahwa Brigadir J dibunuh, bukan baku tembak seperti penjelasan awal.

"Anyway, yang paling menarik dari sekian kalimat yang diucapkan saat keterangan pers Polisi tentang penetapan tersangka adalah bahwa penyidikan ini adalah bukti niat menjalankan amanat Kapolri agar semuanya dibuka dengan terang. Kalimat ini diulang tiga kali. Wow," kata Emanuel.

Emanuel mengasumsikan, kalau karir dan jabatan Kapolri di ujung tanduk karena kasus tersebut. Apalagi, Irjen Ferdy Sambo (FS) adalah kawan baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika asumsi ini benar maka ini jurus agar Kapolri aman dalam masa jabatannya dan semua petinggi Polri ada di belakang beliau. Hanya saja jika media begini kencang dengan segala jurus pemberitaan, maka sangat mungkin jabatan Kapolri lah yang ditargetkan agar dicopot," jelas Emanuel.

Kembali ke penerapan pasal yang dijerat kepada Bharada E, Emanuel menjelaskan bahwa Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 55 KUHP menggantikan Pasal 48 KUHP yang dijelaskan kepada publik, maka sangat mungkin jika ada pasal baru terhadap tersangka baru yang akan dijerat, seperti Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 55 terkait penyuruh.

"Medepletigheid atau pemberi kesempatan, dan atau Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu, Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran. Artinya bisa satu regu ini tersangka. Jadi kelanjutan kisah ini dijamin seru. Layak disinetronkan," pungkas Emanuel.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya