Berita

Advokat muda, Emanuel Herdiyanto/Net

Politik

Advokat Muda: Dari Pasal 48 Berubah 338, Kasus Brigadir J Unik dan Menarik

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus terbunuhnya Brigadir J dinilai unik dan menarik, bahkan layak disinetronkan. Hal ini seiring adanya perubahan istilah dari kepolisian yang awalnya kasus baku tembak menjadi pembunuhan.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan advokat muda, Emanuel Herdiyanto menanggapi kabar terbaru bahwa Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dari Pasal 48, berubah menjadi (Pasal) 338 Jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 c (KUHP). Dua pasal terakhir itu mengarah pada sebutan dalam Hukum pidana, antara lain doenpleger atau penyuruh, dader atau pelaku, mededader atau peserta, dan medepletigheid atau pemberi kesempatan," ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).


Dari pasal yang disangkakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu disimpulkan sementara bahwa Brigadir J dibunuh, bukan baku tembak seperti penjelasan awal.

"Anyway, yang paling menarik dari sekian kalimat yang diucapkan saat keterangan pers Polisi tentang penetapan tersangka adalah bahwa penyidikan ini adalah bukti niat menjalankan amanat Kapolri agar semuanya dibuka dengan terang. Kalimat ini diulang tiga kali. Wow," kata Emanuel.

Emanuel mengasumsikan, kalau karir dan jabatan Kapolri di ujung tanduk karena kasus tersebut. Apalagi, Irjen Ferdy Sambo (FS) adalah kawan baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika asumsi ini benar maka ini jurus agar Kapolri aman dalam masa jabatannya dan semua petinggi Polri ada di belakang beliau. Hanya saja jika media begini kencang dengan segala jurus pemberitaan, maka sangat mungkin jabatan Kapolri lah yang ditargetkan agar dicopot," jelas Emanuel.

Kembali ke penerapan pasal yang dijerat kepada Bharada E, Emanuel menjelaskan bahwa Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 55 KUHP menggantikan Pasal 48 KUHP yang dijelaskan kepada publik, maka sangat mungkin jika ada pasal baru terhadap tersangka baru yang akan dijerat, seperti Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 55 terkait penyuruh.

"Medepletigheid atau pemberi kesempatan, dan atau Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu, Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran. Artinya bisa satu regu ini tersangka. Jadi kelanjutan kisah ini dijamin seru. Layak disinetronkan," pungkas Emanuel.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya