Berita

Advokat muda, Emanuel Herdiyanto/Net

Politik

Advokat Muda: Dari Pasal 48 Berubah 338, Kasus Brigadir J Unik dan Menarik

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus terbunuhnya Brigadir J dinilai unik dan menarik, bahkan layak disinetronkan. Hal ini seiring adanya perubahan istilah dari kepolisian yang awalnya kasus baku tembak menjadi pembunuhan.

Penilaian itu sebagaimana disampaikan advokat muda, Emanuel Herdiyanto menanggapi kabar terbaru bahwa Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Dari Pasal 48, berubah menjadi (Pasal) 338 Jo (Pasal) 55 dan (Pasal) 56 c (KUHP). Dua pasal terakhir itu mengarah pada sebutan dalam Hukum pidana, antara lain doenpleger atau penyuruh, dader atau pelaku, mededader atau peserta, dan medepletigheid atau pemberi kesempatan," ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/8).

Dari pasal yang disangkakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu disimpulkan sementara bahwa Brigadir J dibunuh, bukan baku tembak seperti penjelasan awal.

"Anyway, yang paling menarik dari sekian kalimat yang diucapkan saat keterangan pers Polisi tentang penetapan tersangka adalah bahwa penyidikan ini adalah bukti niat menjalankan amanat Kapolri agar semuanya dibuka dengan terang. Kalimat ini diulang tiga kali. Wow," kata Emanuel.

Emanuel mengasumsikan, kalau karir dan jabatan Kapolri di ujung tanduk karena kasus tersebut. Apalagi, Irjen Ferdy Sambo (FS) adalah kawan baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jika asumsi ini benar maka ini jurus agar Kapolri aman dalam masa jabatannya dan semua petinggi Polri ada di belakang beliau. Hanya saja jika media begini kencang dengan segala jurus pemberitaan, maka sangat mungkin jabatan Kapolri lah yang ditargetkan agar dicopot," jelas Emanuel.

Kembali ke penerapan pasal yang dijerat kepada Bharada E, Emanuel menjelaskan bahwa Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 55 KUHP menggantikan Pasal 48 KUHP yang dijelaskan kepada publik, maka sangat mungkin jika ada pasal baru terhadap tersangka baru yang akan dijerat, seperti Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Pasal 55 terkait penyuruh.

"Medepletigheid atau pemberi kesempatan, dan atau Pasal 165 KUHPidana tentang tidak memberitahukan ketika mengetahui ada suatu niat untuk melakukan kejahatan tertentu, Pasal 304 KUHPidana, menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsaran. Artinya bisa satu regu ini tersangka. Jadi kelanjutan kisah ini dijamin seru. Layak disinetronkan," pungkas Emanuel.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya