Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

Timsel Harus Jelaskan Tak Ada Perempuan Lolos Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 02:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Tim Seleksi yang tidak meloloskan satu pun perempuan dari enam Calon Anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027, menyisakan tanya.

Padahal, tiga anggota Bawaslu Lampung yang akan habis masa jabatan pada September 2022, yakni Iskardo P. Panggar, Ade Asya'ri dan satu-satunya perempuan yang kini menjabat Ketua, yakni Fatikhatul Khoiriyah.

Sementara, empat anggota lainnya yakni Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya akan habis masa jabatannya pada tahun 2023.


Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unversitas Lampung Darmawan Purba menyampaikan, sangat disayangkan lima anggota timsel yang diisi oleh tiga orang laki-laki dan dua perempuan tidak sensitif terhadap upaya pengarusutamaan gender.

Menurutnya, aturan soal keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi anggota Bawaslu ini jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Jadi kalau proses rekrutmen anggota Bawaslu tidak mengindahkan ketentuan pada UU Pemilu, menurut saya hasilnya patut dipertanyakan apa yang menjadi argumentasi timsel tidak memasukkan calon perempuan," kata Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (3/8).

Dia menduga terjadi tarik-menarik kepentingan saat menentukan calon anggota Bawaslu sehingga prinsip keterwakilan perempuan diabaikan oleh timsel.

Sementara itu, akademisi Universitas Malahayati Chandra Muliawan, meminta timsel memaparkan kepada publik, alasan mengabaikan keterwakilan perempuan dan meloloskan enam calon tersebut.

"Harus dibuka kenapa nama-nama ini yang terpilih, harus diungkapkan jika ini berhubungan dengan kapasitas, kapabilitas dan hasil seleksi agar tidak menimbulkan persepsi publik," katanya.

Chandra menegaskan, timsel harus bertanggung jawab menyampaikan alasan dari hasil seleksinya.

"Apakah peserta yang perempuan tidak ada yang memenuhi kualifikasi secara nilai, kapasitas dan akumulasi penilaian. Sampai hasilnya yang kita lihat sekarang ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya