Berita

Brigadir Yosua/Net

Publika

Kasus Yosua Bergantung Kesaksian Putri

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 12:30 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KASUS Yosua, kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, tidak gampang diurai. "Yang bilang gampang, berarti ia tidak tahu persoalan," ujarnya ke pers, Selasa, 2 Agustus 2022. Terus, bagaimana?

Menurut Taufan, faktor menyulitkan pengurai kasus ini ada dua:

1) CCTV di lokasi tembak-menembak, sudah dinyatakan Polri, rusak sejak dua pekan sebelum kejadian tembak-menembak.

2) Kesaksian Putri Candrawathi, isteri Irjen Ferdy Sambo, kepada Komnas HAM, belum bisa dilakukan, sampai Selasa, 2 Agustus 2022.

Taufan Damanik: "Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, titik tumpunya, ada di Ibu Putri yang bisa menjawab. Apakah ada tembak-menembak? Siapa yang melakukannya? Pelecehan seksual itu, benar ada atau tidak? Saya kira itu."

Sedangkan, Putri kini sedang didampingi tim psikolog. Karena Putri masih terkejut. Dia tidak bisa ditemui pihak-pihak pemeriksa: Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadinya, Komnas HAM merasa kesulitan mengurai.

Tapi, Putri sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah kejadian tembak-menembak itu.

Putri, waktu itu melapor sebagai korban pencabulan dan penodongan pistol ke kepala oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau sopir Putri sendiri, yang sudah meninggal sehari sebelumnya.

Setelah laporan tersebut, Putri tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak mana pun. Karena, disebutkan dia masih shock berat.

Taufan: "Dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Itu pun kami belum ketemu dia. Karena, masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya."

Maksudnya, Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Setelah dia bertemu LPSK, baru-lah dipanggil Komnas HAM, dimintai keterangan.

Taufan: "Maka, bagaimana kami menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu (pelecehan seksual Yosua terhadap Putri) benar terjadi, atau tidak."

Taufan Damanik mengulang dua kali ucapan: Apakah pelecehan seksual itu benar-benar ada?

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: LPSK mengacu pada UU terkait assessment (evaluasi) perlindungan kepada setiap korban, termasuk Putri Candrawathi.

Assessment harus secara langsung (tatap muka) karena menyangkut psikologis. Tidak bisa diwakilkan. Begitulah berdasar Undang-undang.

Sebab, menurut Edwin, psikolog dari keluarga Putri menawarkan kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaan psikologis Putri dari tim psikolog keluarga, sebagai bahan pemberian assessment perlindungan kepada Putri.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sudah hadir ke LPSK bersama psikolog pada Senin, 1 Agustus 2022. Menyampaikan hal itu.

Pengacara Arman Hanis kepada wartawan. Senin, 1 Agustus 2022: "Jadi begini, kedatangan kami ke LPSK sesuai undangan yang disampaikan ke kami, untuk meminta kehadiran klien kami untuk melakukan Assessment."

Dilanjut: "Kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat. Sehingga tadi di dalam, kami sudah jelaskan, psikolog sudah menjelaskan."

Tapi, pihak LPSK tetap menghendaki pertemuan langsung antara Putri dengan pihak LPSK.

Edwin: "Jadi, kami tetap meminta untuk bertemu langsung dengan Ibu Putri. Melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri."

Di sini sulitnya kasus ini. Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Sedangkan, Komnas HAM akan meminta keterangan Putri, setelah Putri bertemu dengan pihak LPSK.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kepada pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: Ia mengingatkan kembali:

"Bapak Presiden Jokowi meminta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dibuka sejujur-jujurnya. Jangan ada ditutupi."

Dilanjut Mahfud: “Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat, kalau ada upaya seperti itu. Itu aja."

Diakhiri: “Saya minta, masyarakat ikuti saja perkembangan ini. Nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya."

Semua hal, pasti ada akhirnya. Semua kasus, pasti ada uraiannya.

Penulis adalah wartawan senior


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya