Berita

Ilustrasi Sipol KPU/Net

Politik

KPU Tetap Gunakan Sipol untuk Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya lengkap sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ternyata, tahapan ini tetap memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, August Melaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (2/8).

Sosok yang kerap disapa Melaz ini menjelaskan, verifikasi administrasi memiliki tujuan tertentu sebagaimaan diatur pada Pasal 32 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.


Dalam pasal tersebut dijelaskan, salah satu tujuan verifikasi administrasi adalah untuk memeriksa bahwa keanggotaan parpol bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri aktif.

"Yang jelas proses percepatan termasuk sinkronisasi dan pengecekan kegandaan, termasuk nanti pekerjaan, dari tim verifikator itu dibasiskan pada Sipol," ujar Melaz.

Setelah tahap verifikasi administrasi, lanjut Melaz, KPU akan menyerahkan data parpol yang ada di Sipol kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi secara faktual.

"Nanti pada bab berikutnya, setelah tahap berikutnya, setelah verifikasi administrasi ke faktual, data dari Sipol akan diturunkan ke kabupaten/kota untuk diperiksa secara faktual," demikian Melaz.

Hingga Selasa kemarin (2/8), KPU telah menerima pendaftaran 10 parpol. Namun, dari total tersebut hanya 7 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Tujuh parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, PKP, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, dan PKN. Sementara 3 parpol yang dokumennya belum lengkap adalah Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, parpol yang sudah dinyatakan dokumennya lengkap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya