Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan jajarannya saat terima audensi Majelis Rakyat Papua (MRP)/RMOL
Pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 di Papua dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Usai audiensi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, MRP menyampaikan konsekuensi yang akan dihadapi rakyat Papua atas kebijakan pemekaran atau disahkannya 3 UU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Gagasan-gagasan yang diusulkan kepada KPU tentang bagaimana konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan sehubungan dengan adanya DOB di Papua," ujar Hasyim.
Konsekuensi DOB terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 yakni berupa perubahan daerahpemilihan (dapil) baik untukpemilihan DPR RI, DPRD, DPD RI, dan juga kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Gagasan-gagasan yang diusulkan kepada KPU tentang bagaimana konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan sehubungan dengan adanya DOB di Papua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa kepastian hukum pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 kini ada di tangan pembentuk undang-undang.
"Bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan pemilu pilkada di Papua," demikian Hasyim.