Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri)/RMOL

Politik

Awasi Pendaftaran Parpol, Bawaslu Pelototi Keanggotaan Harus Non ASN dan TNI-Polri

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keanggotaan partai politik (Parpol) bakal menjadi satu materi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pendaftaran yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

"Apakah anggota parpol tersebut punya pekerjaan yang seharusnya tidak menjadi anggota Parpol? Misal ASN, TNI, Polri," ujar Rahmat Bagja.


Sosok yang kerap disapa Bagja ini menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran.  

Sehingga menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).

"Apakah data yang didaftarkan sesuai dengan apa yang di-submit dalam Sipol? Berarti data aslinya dengan data submit itu asli," tuturnya.

Namun untuk akurasi data dan atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, Bagja memandang perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual.

"Tetap dicek keasliannya. Terus apakah ada permasalahan enggak. Misalnya dia partai a, tapi tercatat jadi pengurus di partai b. Sama kedudukan partainya ada enggak? Itu tempatnya ada atau tidak? Itu diverifikasi faktual," demikian Bagja.

Mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya