Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8)/Ist

Politik

Kalau DPR dan Pemerintah Terbuka, UU PSDN Tidak Berujung pada Uji Materi

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejatinya masyarakat tidak punya niat atau pretensi untuk menolak sebuah undang-undang sepanjang dibahas secara partisipatif. Tetapi, realitanya untuk UU tertentu pemerintah dan DPR RI terkesan menghindari suara publik.

Begitu kritik Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari terhadap pembahasan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang terkesan tertutup dari aspirasi publik.

"Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) untuk pertahanan," ujar Feri Amsari dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8).


Menurutnya, UU PSDN bisa jadi tidak diperlukan jika pemangku kebijakan dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA Indonesia.

"Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945," terangnya.

Ditambahkan peneliti Imparsial Husein Ahmad, UU PSDN ini hanya dibuat dalam waktu 72 hari, di tengah demonstrasi besar-besaran di depan DPR terkait sejumlah regulasi yang tengah dibahas di DPR pada akhir tahun 2019 lalu.

Bagi dia, DPR seperti sengaja memanfaatkan kelengahan masyarakat sipil untuk mengesahkan UU PSDN. Bahkan masyarakat sipil juga bingung mana draft yang disahkan oleh DPR karena pembahasan yang tertutup.

"Akhirnya, koalisi masyarakat sipil melakukan judicial review ke MK yang pada bulan Februari 2022 memasuki tahap akhir pemeriksaan namun koalisi belum tahu kapan pengujian UU ini bakal diputus oleh MK," jelasnya.

Dijelakan dia, khusus ruang lingkup komponen cadangan (Komcad) yang diamanatkan UU PSDN, melebihi dari ruang lingkup penugasan yang diberikan kepada TNI. Yaitu untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan ancaman hiybrida.

"Jadi Komcad bisa menangani jauh lebuh banyak dan lebuh luas dari apa yang bisa dijangkau oeh TNI itu sendiri. Pelibatan warga sipil ini rentan menimbulkan konflik horizontal," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya