Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8)/Ist

Politik

Kalau DPR dan Pemerintah Terbuka, UU PSDN Tidak Berujung pada Uji Materi

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejatinya masyarakat tidak punya niat atau pretensi untuk menolak sebuah undang-undang sepanjang dibahas secara partisipatif. Tetapi, realitanya untuk UU tertentu pemerintah dan DPR RI terkesan menghindari suara publik.

Begitu kritik Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari terhadap pembahasan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang terkesan tertutup dari aspirasi publik.

"Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) untuk pertahanan," ujar Feri Amsari dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8).


Menurutnya, UU PSDN bisa jadi tidak diperlukan jika pemangku kebijakan dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA Indonesia.

"Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945," terangnya.

Ditambahkan peneliti Imparsial Husein Ahmad, UU PSDN ini hanya dibuat dalam waktu 72 hari, di tengah demonstrasi besar-besaran di depan DPR terkait sejumlah regulasi yang tengah dibahas di DPR pada akhir tahun 2019 lalu.

Bagi dia, DPR seperti sengaja memanfaatkan kelengahan masyarakat sipil untuk mengesahkan UU PSDN. Bahkan masyarakat sipil juga bingung mana draft yang disahkan oleh DPR karena pembahasan yang tertutup.

"Akhirnya, koalisi masyarakat sipil melakukan judicial review ke MK yang pada bulan Februari 2022 memasuki tahap akhir pemeriksaan namun koalisi belum tahu kapan pengujian UU ini bakal diputus oleh MK," jelasnya.

Dijelakan dia, khusus ruang lingkup komponen cadangan (Komcad) yang diamanatkan UU PSDN, melebihi dari ruang lingkup penugasan yang diberikan kepada TNI. Yaitu untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan ancaman hiybrida.

"Jadi Komcad bisa menangani jauh lebuh banyak dan lebuh luas dari apa yang bisa dijangkau oeh TNI itu sendiri. Pelibatan warga sipil ini rentan menimbulkan konflik horizontal," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya