Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8)/Ist

Politik

Kalau DPR dan Pemerintah Terbuka, UU PSDN Tidak Berujung pada Uji Materi

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 01:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejatinya masyarakat tidak punya niat atau pretensi untuk menolak sebuah undang-undang sepanjang dibahas secara partisipatif. Tetapi, realitanya untuk UU tertentu pemerintah dan DPR RI terkesan menghindari suara publik.

Begitu kritik Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari terhadap pembahasan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang terkesan tertutup dari aspirasi publik.

"Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) untuk pertahanan," ujar Feri Amsari dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8).

Menurutnya, UU PSDN bisa jadi tidak diperlukan jika pemangku kebijakan dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA Indonesia.

"Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945," terangnya.

Ditambahkan peneliti Imparsial Husein Ahmad, UU PSDN ini hanya dibuat dalam waktu 72 hari, di tengah demonstrasi besar-besaran di depan DPR terkait sejumlah regulasi yang tengah dibahas di DPR pada akhir tahun 2019 lalu.

Bagi dia, DPR seperti sengaja memanfaatkan kelengahan masyarakat sipil untuk mengesahkan UU PSDN. Bahkan masyarakat sipil juga bingung mana draft yang disahkan oleh DPR karena pembahasan yang tertutup.

"Akhirnya, koalisi masyarakat sipil melakukan judicial review ke MK yang pada bulan Februari 2022 memasuki tahap akhir pemeriksaan namun koalisi belum tahu kapan pengujian UU ini bakal diputus oleh MK," jelasnya.

Dijelakan dia, khusus ruang lingkup komponen cadangan (Komcad) yang diamanatkan UU PSDN, melebihi dari ruang lingkup penugasan yang diberikan kepada TNI. Yaitu untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan ancaman hiybrida.

"Jadi Komcad bisa menangani jauh lebuh banyak dan lebuh luas dari apa yang bisa dijangkau oeh TNI itu sendiri. Pelibatan warga sipil ini rentan menimbulkan konflik horizontal," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya