Berita

Anggota KPU RI Idham Holik (kanan)/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran 6 Parpol Peserta Pemilu 2019 Lengkap

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kebanyakan dinyatakan memiliki dokumen yang lengkap.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol,Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumen pendaftaran yang telah diserahkan Parpol.


"Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik), maka kami sampaikan kepada publik," ujar Idham.

Idham mengatakan, dari total 9 Parpol yang mendaftar pada hari ini, 6 di antaranya telah menyerahkan dokumen pendaftaran yang lengkap, dan sesuai dengan data yang diinput serta dokumen yang diunggah ke Sipol.

Menariknya, 6 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya merupakan parpol yang pernah menjadi peserta di Pemilu Serentak 2024.

"Di antaranya, pertama PDIP dokumennya lengkap, PKP lengkap, PKS lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Nasdem lengkap, PBB lengkap, selebihnya yang lain masih kami proses," ucap Idham memaparkan.

Untuk 3 parpol lainnya yang juga mendaftar hari ini dinyatakan belum lengkap dokumennya. Sehingga, sebagaimana di atur dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024, dokumen Parpol yang tidak lengkap tidak dapat diterima KPU dan dikembalikan.

Adapun 3 Parpol yang dimaksud merupakan parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu Serentak 2019 alias parpol baru. Antara lain Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai.

"Bagi parpol yang memenuhi PT (parliamentary threshold) hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Yang tidak melampaui PT maka akan diberlakuan verifikasi administrasi dan faktual, begitupun parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya