Berita

Anggota KPU RI Idham Holik (kanan)/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran 6 Parpol Peserta Pemilu 2019 Lengkap

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kebanyakan dinyatakan memiliki dokumen yang lengkap.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol,Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumen pendaftaran yang telah diserahkan Parpol.


"Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik), maka kami sampaikan kepada publik," ujar Idham.

Idham mengatakan, dari total 9 Parpol yang mendaftar pada hari ini, 6 di antaranya telah menyerahkan dokumen pendaftaran yang lengkap, dan sesuai dengan data yang diinput serta dokumen yang diunggah ke Sipol.

Menariknya, 6 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya merupakan parpol yang pernah menjadi peserta di Pemilu Serentak 2024.

"Di antaranya, pertama PDIP dokumennya lengkap, PKP lengkap, PKS lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Nasdem lengkap, PBB lengkap, selebihnya yang lain masih kami proses," ucap Idham memaparkan.

Untuk 3 parpol lainnya yang juga mendaftar hari ini dinyatakan belum lengkap dokumennya. Sehingga, sebagaimana di atur dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024, dokumen Parpol yang tidak lengkap tidak dapat diterima KPU dan dikembalikan.

Adapun 3 Parpol yang dimaksud merupakan parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu Serentak 2019 alias parpol baru. Antara lain Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai.

"Bagi parpol yang memenuhi PT (parliamentary threshold) hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Yang tidak melampaui PT maka akan diberlakuan verifikasi administrasi dan faktual, begitupun parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya