Berita

Anggota KPU RI Idham Holik (kanan)/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran 6 Parpol Peserta Pemilu 2019 Lengkap

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini kebanyakan dinyatakan memiliki dokumen yang lengkap.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol,Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumen pendaftaran yang telah diserahkan Parpol.


"Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik), maka kami sampaikan kepada publik," ujar Idham.

Idham mengatakan, dari total 9 Parpol yang mendaftar pada hari ini, 6 di antaranya telah menyerahkan dokumen pendaftaran yang lengkap, dan sesuai dengan data yang diinput serta dokumen yang diunggah ke Sipol.

Menariknya, 6 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya merupakan parpol yang pernah menjadi peserta di Pemilu Serentak 2024.

"Di antaranya, pertama PDIP dokumennya lengkap, PKP lengkap, PKS lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Nasdem lengkap, PBB lengkap, selebihnya yang lain masih kami proses," ucap Idham memaparkan.

Untuk 3 parpol lainnya yang juga mendaftar hari ini dinyatakan belum lengkap dokumennya. Sehingga, sebagaimana di atur dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024, dokumen Parpol yang tidak lengkap tidak dapat diterima KPU dan dikembalikan.

Adapun 3 Parpol yang dimaksud merupakan parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu Serentak 2019 alias parpol baru. Antara lain Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai.

"Bagi parpol yang memenuhi PT (parliamentary threshold) hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Yang tidak melampaui PT maka akan diberlakuan verifikasi administrasi dan faktual, begitupun parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya," demikian Idham.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya