Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno/RMOL

Politik

KPU Ditantang Realisasikan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus

SABTU, 30 JULI 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gagasan kampanye politik di kampus didorong publik untuk direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Tak cuma dorongan, KPU ditantang oleh pengajar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, agar merealisasikan gagasan tersebut.

"Belakangan ketika ada isu kampanye di kampus, cukup ramai. KPU harus memberikan tafsir terkait larangan menggunakan fasilitas pendidikan," ujar Adi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).


Adi menjelaskan, pada dasarnya larangan kampanye di kampus tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga KPU sebagai penggagas dari wacana kampanye di kampus harus memberikan penafsiran yang lebih jelas mengenai aturan itu di aturan turunan seperti Peraturan KPU.

"Apa tafsirnya? Bahwa kalau diskusi diundang oleh kampus, diskusi diundang pesantren atau sekolah apapun boleh, selama itu sifatnya terbuka dan menghadirkan berbagai pihak yang bertanding," tutur Adi.

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, kampus merupakan tempat yang tepat untuk memastikan calon pemimpin yang akan dipilih rakyat berkualitas.

"Kalau bicara komunitas rakyat yang ngerti politik, tempatnya adalah kampus. Itu adalah tempat di mana rakyat bisa mempreteli semua visi misi janji (politik calon)," katanya.

Maka dari itu, Adi memandang KPU wajib hukumnya memberikan tafsiran yang cukup jelas dalam PKPU yang akan dibuatnya nanti.

"Supaya para calon itu melakukan kampanye di kampus di tempat pendidikan, karena makhluk rasional yang ngerti politik, yang tahu hitam putihnya siapa yang bertanding adalah di kampus, di tempat pendidikan," tegasnya.

"Lucu kalau KPU masih mencantumkan larangan menggunakan fasilitas pendidikan. Bagi saya, hilangkan itu, biarkan itu terdistribusi. Debat kandidat di kampus dan wajib hukumnya buat peraturan, jangan ngambang," demikian Adi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya