Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPU Wajibkan Ketum dan Sekjen Parpol Hadir Fisik Saat Mendaftar ke KPU

SABTU, 30 JULI 2022 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada 1 Agustus mendatang harus dihadiri oleh pejabat tertinggi di struktural kepengurusan.

Begitu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Betty menjelaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pimpinan partai politik wajib hadir secara fisik saat pendaftaran.


"Harus datang Ketum dan Sekjen atau sebutan lain, wajib di undang-undang," ujar Betty.

Namun, saat ditanya dampak yang akan terjadi apabila ketua umum (ketum) ataupun sekretaris jendral (sekjen) tidak dapat datang ke KPU saat melakukan pendaftaran, Betty mendorong agar mereka bisa hadir.

"Ketum dan sekjen (wajib datang) di UU," demikian Betty.

Masa pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Penetapan waktu tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU melangsungkan tahapan pendaftaran pada 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.

Dari ketentuan di dalam UU Pemilu tersebut, KPU menuangkannya ke dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, KPU menerbitkan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya