Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPU Wajibkan Ketum dan Sekjen Parpol Hadir Fisik Saat Mendaftar ke KPU

SABTU, 30 JULI 2022 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada 1 Agustus mendatang harus dihadiri oleh pejabat tertinggi di struktural kepengurusan.

Begitu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Betty menjelaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pimpinan partai politik wajib hadir secara fisik saat pendaftaran.


"Harus datang Ketum dan Sekjen atau sebutan lain, wajib di undang-undang," ujar Betty.

Namun, saat ditanya dampak yang akan terjadi apabila ketua umum (ketum) ataupun sekretaris jendral (sekjen) tidak dapat datang ke KPU saat melakukan pendaftaran, Betty mendorong agar mereka bisa hadir.

"Ketum dan sekjen (wajib datang) di UU," demikian Betty.

Masa pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Penetapan waktu tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU melangsungkan tahapan pendaftaran pada 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.

Dari ketentuan di dalam UU Pemilu tersebut, KPU menuangkannya ke dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, KPU menerbitkan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya