Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

KPU Wajibkan Ketum dan Sekjen Parpol Hadir Fisik Saat Mendaftar ke KPU

SABTU, 30 JULI 2022 | 22:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) pada 1 Agustus mendatang harus dihadiri oleh pejabat tertinggi di struktural kepengurusan.

Begitu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7).

Betty menjelaskan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, pimpinan partai politik wajib hadir secara fisik saat pendaftaran.


"Harus datang Ketum dan Sekjen atau sebutan lain, wajib di undang-undang," ujar Betty.

Namun, saat ditanya dampak yang akan terjadi apabila ketua umum (ketum) ataupun sekretaris jendral (sekjen) tidak dapat datang ke KPU saat melakukan pendaftaran, Betty mendorong agar mereka bisa hadir.

"Ketum dan sekjen (wajib datang) di UU," demikian Betty.

Masa pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Penetapan waktu tersebut mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan KPU melangsungkan tahapan pendaftaran pada 18 bulan sebelum hari h pemungutan suara.

Dari ketentuan di dalam UU Pemilu tersebut, KPU menuangkannya ke dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, untuk pelaksanaan teknis pendaftarannya, KPU menerbitkan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya