Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan/Net

Politik

Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Angin Segar untuk Pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM

SABTU, 30 JULI 2022 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Produk kekayaan intelektual yang masuk sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan nonbank diharapkan berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menyatakan, aturan tersebut sejatinya sejalan dengan ketentutan PP 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 24/2019 tentang ekonomi kreatif yang diteken Presiden Jokowi 12 Juli lalu.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan, Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.


Lalu pada ayat (2) didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan PP.

"Diharapkan terbitnya PP tersebut bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

Ia mengurai, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baginya, aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya pemilik kekayaan intelektual yang bisa jadi jaminan akses pembiayaan.

Aturan tersebut diyakini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena sebagian besar pelaku ekonomi kreatif nyaris berbentuk UMKM.

"Selama ini salah satu kendala UMKM mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya" sambungnya.

Ia juga berharap, aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen. Bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi Covid-19.

"Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya