Berita

Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (kiri)/RMOL

Politik

Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, Begini Teknis Pelayanan di KPU

SABTU, 30 JULI 2022 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka mulai 1 Agustus sudah disediakan teknis pelayanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami di tingkat Kesekjenan, sesuai dengan surat perintah dari Ketua (KPU RI) telah menyiapkan 8 tim teknis,” ujar Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, Jumat (29/7).

Bernard merinci, dari total 8 tim yang disiapkan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan terbagi ke dalam 3 pos pelayanan.


Sebanyak 6 tim akan melakukan pengecekan administrasi pendaftaran yang dibawa parpol. Kemudian 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

Khusus untuk tim yang bertugas melakukan pengecekan dokumen pendaftaran akan dibagi dalam 3 kategori parpol sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan MK 55/2020.

Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold atau punya kursi di DPR RI. Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI. Ketiga, parpol baru.

"Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru,” ungkap Bernard.

Dalam tahapan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, sebagaimana tertuang dalam PKPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, KPU memulainya pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.

Terkhusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran, paprol berkesempatan mendaftarmulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya