Berita

Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (kiri)/RMOL

Politik

Pendaftaran Parpol Dimulai 1 Agustus, Begini Teknis Pelayanan di KPU

SABTU, 30 JULI 2022 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka mulai 1 Agustus sudah disediakan teknis pelayanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami di tingkat Kesekjenan, sesuai dengan surat perintah dari Ketua (KPU RI) telah menyiapkan 8 tim teknis,” ujar Sekjen KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, Jumat (29/7).

Bernard merinci, dari total 8 tim yang disiapkan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dan terbagi ke dalam 3 pos pelayanan.


Sebanyak 6 tim akan melakukan pengecekan administrasi pendaftaran yang dibawa parpol. Kemudian 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

Khusus untuk tim yang bertugas melakukan pengecekan dokumen pendaftaran akan dibagi dalam 3 kategori parpol sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan MK 55/2020.

Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold atau punya kursi di DPR RI. Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI. Ketiga, parpol baru.

"Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru,” ungkap Bernard.

Dalam tahapan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024, sebagaimana tertuang dalam PKPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, KPU memulainya pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.

Terkhusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran, paprol berkesempatan mendaftarmulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya