Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Berikan Parpol Kesempatan Upload Data Sipol hingga Akhir Masa Pendafataran

SABTU, 30 JULI 2022 | 00:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uploading data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke sistem informasi partai politik (Sipol) oleh partai politik diberikan kesempatan hingga akhir masa pendaftaran.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu telah menegaskan bahwa pada prinsipnya parpol harus memenuhi data dan atau dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu yang sudah ditentukan.

Persyaratan itu di antaranya adalah keterpenuhan pengurus di tingkat pusat yang dibuktikan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang badan hukum. Kedua, memiliki pengurus di semua provinsi. Ketiga, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.


Kemudian, memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap.

"Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hard copy atau Sipol itu soal metode," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7).

Dalam konteks proses pendaftaran, Hasyim menegaskan bahwa Sipol dimanfaatkan sebagai alat bantu bagi parpol dan juga penyelenggara pemilu untuk melakukan kerja-kerja yang lebih efisien.

"Mengapa Sipol menjadi alat bantu? Karena berkasnya banyak, sehingga kita harus paper less. Berikutnya, soal verifikasinya. Kalau menggunakan kasat mata sepertinya tidak mampu, maka kemudian akan membantu manusia-manusia di KPU ini adalah Sipol karena membantu memeriksa, dan terutama untuk memeriksa memverifikasi keanggotaan yang jumlahnya banyak sekali," paparnya.

Oleh karena itu, Hasyim mengatakan, dalam proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022, parpol tetap bisa mendaftar ke KPU meskipun uploading data persyaratan belum 100 persen.

Hanya saja, dia menekankan bahwa jika ada parpol yang data atau dokumen persyaratannya belum di-upload sepenuhnya ke Sipol, bisa membawa berkasnya ke KPU. Tapi harus tetap meng-upload-nya hingga batas waktu pendaftaran ditutup.

"Yang namanya mendaftar, dalam arti menyerahkan tadi, bisa melalui Sipol bisa sampai 14 Agustus sampai batas waktu 23.59 WIB. Sehingga, yang namanya pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 kemudian untuk sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengunggah dokumen," demikian Hasyim.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya