Berita

Brigita Purnawati Manohara usai jalani pemeriksaan KPK pada pekan lalu/RMOL

Hukum

Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 29 JULI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Brigita hari ini kembali diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada hari ini, Jumat (29/7).

"Hari ini Jumat (29/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (29/7).

Brigita pun juga sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Brigita.

Di mana, Brigita sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Senin (25/7). Dan pada Selasa (26/7), Brigita telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diterima Brigita dari Bupati Ricky Ham Pagawak.

Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap juara Indonesian Idol 2014, Nowela Elizabeth Mikelia Auparay pada hari ini, Jumat (29/7) di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:03

Rano Karno Pastikan Naturalisasi Diperlukan Timnas Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:48

Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:45

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:36

Menyambut 77 Tahun Usia Pakistan, Isu Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:23

Nepal Siap Kirim Banyak Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:15

Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:12

Claudia Sheinbaum Dilantik sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:52

AHY Tendang Bola Persahabatan di HUT Nasional Korsel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:04

Dirjen Bimas Islam Kemenag: 255.989 Tanah Wakaf Tersertifikasi per September 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:02

Selengkapnya