Berita

Brigita Purnawati Manohara usai jalani pemeriksaan KPK pada pekan lalu/RMOL

Hukum

Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 29 JULI 2022 | 13:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Brigita hari ini kembali diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak pada hari ini, Jumat (29/7).

"Hari ini Jumat (29/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara swasta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (29/7).


Brigita pun juga sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Brigita.

Di mana, Brigita sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik pada Senin (25/7). Dan pada Selasa (26/7), Brigita telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diterima Brigita dari Bupati Ricky Ham Pagawak.

Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap juara Indonesian Idol 2014, Nowela Elizabeth Mikelia Auparay pada hari ini, Jumat (29/7) di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.

Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi

Jumat, 04 Juli 2025 | 19:20

KPK Cekal 13 Orang ke LN Demi Usut Korupsi BRI

Senin, 30 Juni 2025 | 17:29

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

Tamparan Moral! Indonesia Negara Paling Tidak Jujur dalam Akademik

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:01

21 Tahun Jokowi Berkuasa Tanpa Dokumen Jelas

Senin, 30 Juni 2025 | 08:20

UPDATE

IndoBuildTech 2025 Hadirkan Solusi Cerdas Pengelolaan Air Modern

Jumat, 11 Juli 2025 | 03:46

Sinergi TNI dan Rakyat sebagai Center of Gravity NKRI

Jumat, 11 Juli 2025 | 03:26

Saatnya Desa jadi Subjek Utama Kemandirian Energi Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 | 02:59

Kembali ke Tanah Air

Jumat, 11 Juli 2025 | 02:35

Serikat Pekerja Ingatkan Yamaha Konsisten Jalankan Kesepakatan

Jumat, 11 Juli 2025 | 02:05

Ketahanan Pangan Integral dengan Sistem Pertahanan Negara

Jumat, 11 Juli 2025 | 01:30

Pencak Silat Championship 2025 Resmi Dibuka Kemenpora

Jumat, 11 Juli 2025 | 01:00

Kerugian Negara Buntut Korupsi Tata Kelola Minyak Capai Rp285 Triliun

Jumat, 11 Juli 2025 | 00:26

Pengacara Hasto Sebut File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti, Ini Alasannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 00:04

RDF Plant Rorotan Beroperasi Bertahap Mulai Juli

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:44

Selengkapnya