Berita

Mardani H. Maming saat menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7)/RMOL

Politik

Komentari Mardani H. Maming Ditetapkan DPO KPK, PDIP: Tidak Perlu Bikin Sinetron dengan Status Buronan

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh lembaga antirasuah. Alasan menetapkan sebagai buronan, karena Maming telah mangkir dari dua panggilan penyidik KPK.

Maming belum menghadiri panggilan penyidik, karena sedang melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Meski demikian, Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming.

Jurubicara PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus sempat mengaku kaget dengan adanya pernyataan Mardani menjadi buronan KPK. Deddy meyakini KPK pasti telah mengetahui posisi dan pergerakan Mardani,sehingga tidak perlu berlebihan menyebut Mardani sebagai buronan.


“Saya cukup heran mengapa kasus ini jadi ramai di media dengan kegaduhan soal status buronan. Sistem dan kebiasaan hukum kita memang memberikan peluang bagi seseorang hingga pemanggilan ketiga sebelum dilakukan upaya jemput paksa,” kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).

Deddy mengatakan seharusnya KPK langsung menangkap Mardani tidak perlu menunggu pemanggilan kedua atau ketiga. Kata Deddy, hal itu merupakan kewenangan KPK dalam menangkap tersangkanya.

"Tidak perlu bikin sinetron dengan status buronan dan sebagainya. Sebab kan KPK selalu mengawasi pergerakan tersangka dan terbukti setelah pra peradilan menolak, tersangka langsung menyerahkan diri,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya