Berita

Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal dunia dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam irjen Ferdy Sambo/Net

Politik

Wujudkan Reformasi Polri, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Brigadir J Dibuka Seutuhnya ke Publik

KAMIS, 28 JULI 2022 | 17:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat atau Brigadir J harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sebagai penegasaan kembali akan reformasi di tubuh Polri.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan  Human Rights Working Group (HRWG) Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, Public Virtue, Centra Initiative, LBH Pers, LBH Masyarakat dan Walhi.

"Koalisi menilai terkait dengan kematian Brigadir J yang menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya," ujar Direktur PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Kamis (28/7).


"Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegaskan kembali akan reformasi Polri," imbuhnya.

Reformasi, kata Julius, mensyaratkan perlunya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Dalam kerangka reformasi sektor keamanan tersebut, institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakkan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, akuntabel dan transparan. Pada posisi ini, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

"Salah satu persoalan yang perlu di benahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan dan tindakan sewenang-wenang lainnya," terangnya.

Harapan yang sama, juga disampaikan Al Araf, Peneliti Senior Imparsial yang meminta agar berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kejadian di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo itu, dibuka secara terang benderang kepada masyarakat.

Menurutnya, beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri.

"Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya