Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Begini Penjelasan Ketua KPU RI

KAMIS, 28 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 oleh Ketua KPU Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, direspon Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hasyim menjawab persoalan keaktifan Titik yang kini masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 tersebut.

"Kalau di undang-undang pemilu itu ditentukan, bahwa kalau ada anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).


Hasyim menjelaskan, status terdakwa baru diperoleh tersangka ketika sudah mendapat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan peradilan. Sehingga, wajar apabila hingga saat ini Titik belum ditahan dan masih aktif menjabat anggota KPU Jawa Barat.

"Jadi kan segala sesuatunya ada hak seseorang yang harus kita hormati, proses hukum juga kita hormati, dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," demikian Hasyim.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok Tahun 2015, Titik diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit kampanye kampanye tahun 2015.

Kerugian negara dalam kasus ini di taksir mencapai Rp 817.309.092 atau sekitar Rp 817 juta.

Dari dana itu, Titik diduga menggunakannya untuk kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan debat terbuka psangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik.

Karena perlakuannya, Titik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya