Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Begini Penjelasan Ketua KPU RI

KAMIS, 28 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 oleh Ketua KPU Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, direspon Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hasyim menjawab persoalan keaktifan Titik yang kini masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 tersebut.

"Kalau di undang-undang pemilu itu ditentukan, bahwa kalau ada anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).


Hasyim menjelaskan, status terdakwa baru diperoleh tersangka ketika sudah mendapat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan peradilan. Sehingga, wajar apabila hingga saat ini Titik belum ditahan dan masih aktif menjabat anggota KPU Jawa Barat.

"Jadi kan segala sesuatunya ada hak seseorang yang harus kita hormati, proses hukum juga kita hormati, dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," demikian Hasyim.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok Tahun 2015, Titik diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit kampanye kampanye tahun 2015.

Kerugian negara dalam kasus ini di taksir mencapai Rp 817.309.092 atau sekitar Rp 817 juta.

Dari dana itu, Titik diduga menggunakannya untuk kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan debat terbuka psangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik.

Karena perlakuannya, Titik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya