Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Anak Buahnya Tersangkut Korupsi, Begini Penjelasan Ketua KPU RI

KAMIS, 28 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 oleh Ketua KPU Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, direspon Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Hasyim menjawab persoalan keaktifan Titik yang kini masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok tahun 2015 tersebut.

"Kalau di undang-undang pemilu itu ditentukan, bahwa kalau ada anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).


Hasyim menjelaskan, status terdakwa baru diperoleh tersangka ketika sudah mendapat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan peradilan. Sehingga, wajar apabila hingga saat ini Titik belum ditahan dan masih aktif menjabat anggota KPU Jawa Barat.

"Jadi kan segala sesuatunya ada hak seseorang yang harus kita hormati, proses hukum juga kita hormati, dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," demikian Hasyim.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok Tahun 2015, Titik diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit kampanye kampanye tahun 2015.

Kerugian negara dalam kasus ini di taksir mencapai Rp 817.309.092 atau sekitar Rp 817 juta.

Dari dana itu, Titik diduga menggunakannya untuk kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan debat terbuka psangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik.

Karena perlakuannya, Titik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya