Berita

Sistem informasi partai politik atau Sipol/Net

Politik

Sipol Bisa Diakses Publik Mulai 1 Agustus, Ini yang Bisa Dilihat Masyarakat

KAMIS, 28 JULI 2022 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang memanfaatkan sistem informasi partai politik atau Sipol bisa diketahui secara terbuka oleh publik.

"Nanti (tanggal 1 Agustus 2022) portal juga akan disiapkan, link untuk temen-teman media, NGO, dan masyarakat luas," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (27/7).


Untuk saat ini, parpol masih melakukan proses input data persyaratan sebagai peserta pemilu yang hanya bisa diakses oleh KPU.

"Kalau sekarang kan yang tahu KPU untuk monitor perkembangannya. Nanti Bawaslu sudah disiapkan akun Sipol untuk awasi kegiatan pendaftaran," sambungnya.

Khusus untuk portal Sipol pada 1 Agustus mendatang, seluruh elemen masyarakat bisa memantau perkembangan data parpol yang menginput data persyaratan di Sipol.

"Bisa memantau secara langsung per hari sampai dengan batas waktu terakhir itu. Parpol apa saja yang gunakan Sipol, dan apa saja yang diunggah," paparnya.

Contoh data persyaratan yang bisa dilihat publik di antaranya nama partai, kepengurusan mulai dari ketum, sekjen, bendahara di tingkat pusat berdasarkan SK Kemenkumham, hingga pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami berikan akses seluas-luasnya, supaya kemudian dinilai kelayakan partai politik, dapat dinilai memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," demikian Hasyim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya