Berita

FGD tentang penyelesaian hak eks kombatan, tapol-napol, dan korban konflik di Aceh/RMOL Aceh.

Politik

17 Tahun Damai Aceh, Hak Bekas Kombatan GAM dan Korban Konflik Tak Kunjung Terpenuhi

KAMIS, 28 JULI 2022 | 03:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses reintegrasi mantan kombatan GAM dengan masyarakat Aceh dinilai sudah berlangsung dan berjalan lancar. Namun demikian, ada sejumlah kendala terkait hak-hak para mantan kombatan GAM ini.

Hal itu disampaikan Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Amni, dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) yang membahas soal percepatan penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol napol, dan korban konflik di Aceh.

"Alhamdulillah proses reintegrasi ini sudah berlangsung. Pihak GAM sudah mengintegrasi semua pasukannya dan masyarakat sudah hidup dalam masyarakat. Namun ada hak-haknya yang belum tersampaikan dan terpenuhi. Tidak semuanya," kata Amni di lokasi acara Kriyad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (27/7).


Dia menyebutkan, selama ini kendala dalam pembagian tanah untuk mantan kombatan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan lahan tersebut dalam kawasan hutan.

"Di sejumlah Kabupaten/kota itu tidak punya tanah areal penggunaan lain (APL) dan itu menjadi kendala yang sangat besar. Karena bupati daerah itu sendiri, dia punya kekuasaan untuk memberikan tanah untuk diretribusikan dalam kawasan APL," tutur Amni, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (27/7).

Sementara itu, Khairil dari Koalisi NGO HAM, menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah mengirim surat ke BRA terkiat jumlah data korban konfilik yang sudah menerima lahan. Namun hingga saat ini, surat itu tidak ada jawaban.

"Di mana lahan itu akan di berikan, sebab kita tahu semua lahan di Aceh ini sudah banyak perusahaan yang berdiri. Bagaimana mekanisme pembagian lahan tersebut," ujar Khairil.

Ditambahkan praktisi hukum, Siti Rahmah, persoalan ini perlu keseriusan dari para pemangku kepentingan di Aceh, agar bisa mengambil kebijakan yang dapat menyejahterakan masyarakat utamanya korban konflik.

"Sebab ini sudah bertahun-tahun tapi belum ada kejelasan dari pihak pemerintah. Hari ini banyak permaslahan yang belum konkret. Ini hanya butuh regulasi saja, kalau regulasinya sudah jalan maka bisa jalan," ujarnya.

Di sisi lain, Deputi I BRA Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis, Agusta Mukhtar menyampaikan, selama ini yang menjadi permasalahan pembagian tanah untuk bekas kombatan GAM adalah banyak daerah di Aceh yang tak punya lahan.

"Adapun lahannya, tapi tidak bagus kan sama saja. Ini masalah tanah adalah amanah MoU Helsinki," katanya.

Sementara itu, Dosen Hukum USK, Bakti Siahaan, menyebutkan bahwa Tapol-Napol dan orang-orang korban konflik yang jumlahnya tentu berbeda. Bekas Kombatan sebanyak 37.000 lebih, Tapol-Napol 4.000 lebih, dan korban konflik lebih dari 3.000 orang.

"Di sini harus memperjelas posisi BRA, apakah bersifat final untuk menyatakan proses penyelesaian hak-hak korban konflik, sehingga kita akan bertanya siapa yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan hak-hak," sebutnya.

Dia berharap dari forum diskusi ini harus muncul keseriusan siapa dan melakukan apa untuk menyelesaikan lahan mantan kombatan, Tapol-Napol, dan korban konflik.

Menurutnya, kalau diserahkan kepada BPN mereka harus ada intruksi khusus, mereka kerja sangat domenklaturis.

"Catatan saya mari konkretkan untuk menyelesaikan lahan bekas kombatan, Tapol-Napol, dan korban konflik. Dan kemudian meminta kepada siapa pemengang mandat tertinggi sehingga masukan ini harus sampai kepada presiden," tutup Bakti.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya