Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad/Net

Politik

Pakar Hukum: Demi Integritas, Kejagung Harus Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tower PLN

RABU, 27 JULI 2022 | 19:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya diminta serius menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 yang baru saja dinaikkan ke level penyidikan.

Proyek pengadaan senilai Rp 2,5 triliun itu diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, berharap Kejaksaan AGung tetap menjaga integritas, mengingat kasus tersebut terindikasi melibatkan korporasi besar dan keterlibatan pihak-pihak yang kuat secara politis dan ekonomi.


"Perkara ini terindikasi melibatkan korporasi besar, (juga) dengan aktor-aktor yang secara politis dan ekonomi kuat," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (27/7).

Dalam duduk perkaranya, PT PLN bekerja sama dengan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan 14 penyedia pengadaan tower lainnya, menggarap 9.085 set tower pada 2016.

Namun, dalam proses pengadaannya, ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan.

Pihak pelaksana justru menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Sesuai aturan, mestinya pihak pelaksana menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016.

Sepanjang pengadaan proyek tower, PLN diduga mengakomodasi permintaan Aspatindo, sehingga dianggap memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Adaapun Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari (SH).

Dikatakan Suparji, marwah dan integritas Kejagung harus bisa dijaga ST Burhanuddin dengan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.

“Kejaksaan Agung harus tetap profesional dan menjaga integritasnya, apalagi kasus ini terindikasi melibatkan aktor kuat,” ujar Suparji.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa tiga pejabat PT PLN Persero pada Senin (25/7).

Ketiga orang itu adalah MD selaku General Manager Pusmankom, C selaku Kepala Divisi SCM tahun 2016, serta NI selaku Kepala Divisi SCM tahun 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya