Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad/Net

Politik

Pakar Hukum: Demi Integritas, Kejagung Harus Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tower PLN

RABU, 27 JULI 2022 | 19:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya diminta serius menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 yang baru saja dinaikkan ke level penyidikan.

Proyek pengadaan senilai Rp 2,5 triliun itu diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, berharap Kejaksaan AGung tetap menjaga integritas, mengingat kasus tersebut terindikasi melibatkan korporasi besar dan keterlibatan pihak-pihak yang kuat secara politis dan ekonomi.


"Perkara ini terindikasi melibatkan korporasi besar, (juga) dengan aktor-aktor yang secara politis dan ekonomi kuat," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (27/7).

Dalam duduk perkaranya, PT PLN bekerja sama dengan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan 14 penyedia pengadaan tower lainnya, menggarap 9.085 set tower pada 2016.

Namun, dalam proses pengadaannya, ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan.

Pihak pelaksana justru menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Sesuai aturan, mestinya pihak pelaksana menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016.

Sepanjang pengadaan proyek tower, PLN diduga mengakomodasi permintaan Aspatindo, sehingga dianggap memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Adaapun Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari (SH).

Dikatakan Suparji, marwah dan integritas Kejagung harus bisa dijaga ST Burhanuddin dengan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.

“Kejaksaan Agung harus tetap profesional dan menjaga integritasnya, apalagi kasus ini terindikasi melibatkan aktor kuat,” ujar Suparji.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa tiga pejabat PT PLN Persero pada Senin (25/7).

Ketiga orang itu adalah MD selaku General Manager Pusmankom, C selaku Kepala Divisi SCM tahun 2016, serta NI selaku Kepala Divisi SCM tahun 2021.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya