Berita

Rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang digelar secara virtual, Minggu (24/7)/Ist

Politik

Temukan Dua Pelanggaran, DK PWI Pusat Minta Konferprov PWI Jambi Dibatalkan

RABU, 27 JULI 2022 | 14:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dugaan pelanggaran yang ditemukan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) terkait Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jambi.

Dalam rapat DK PWI Pusat yang digelar Minggu malam (24/7), dihadiri Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang; Sekretaris, Sasongko Tedjo; dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

DK PWI Pusat menugaskan Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, dan Tri Agungn untuk melakukan fact finding. Hasilnya, ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang kemungkinan bisa terulang kembali.


Pertama, soal status Ketua PWI Jambi, Ridwan Agus. Ridwan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi sertifikat wartawan utama.

Padahal, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 PD PWI.

Hasil penelusuran di Dewan Pers, sertifikat wartawan utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur, yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan.

"Ridwan Agus mendapatkan itu tanpa ujian. Padahal fasilitas tanpa ujian hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi," kata Dhimam Abror dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Fakta kedua yang ditemukan adalah mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon Ketua Umum PWI.

"DK PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan," tegasnya.

DK PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD PRT.

Jika terbukti kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

Hal lain yang disorot DK PWI Pusat adalah Konferensi PWI Sumatera Barat yang memilih Basril Basyar. DK PWI Pusat menyatakan hasil konferensi tersebut tidak sah karena Basril masih tercatat sebagai ASN.

Itu tentu melanggar Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan yang secara tegas menyebut Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan. Kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Berdasar dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan keras kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi.

''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' tegas Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya