Berita

Rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang digelar secara virtual, Minggu (24/7)/Ist

Politik

Temukan Dua Pelanggaran, DK PWI Pusat Minta Konferprov PWI Jambi Dibatalkan

RABU, 27 JULI 2022 | 14:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dugaan pelanggaran yang ditemukan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) terkait Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jambi.

Dalam rapat DK PWI Pusat yang digelar Minggu malam (24/7), dihadiri Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang; Sekretaris, Sasongko Tedjo; dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

DK PWI Pusat menugaskan Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, dan Tri Agungn untuk melakukan fact finding. Hasilnya, ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang kemungkinan bisa terulang kembali.


Pertama, soal status Ketua PWI Jambi, Ridwan Agus. Ridwan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi sertifikat wartawan utama.

Padahal, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 PD PWI.

Hasil penelusuran di Dewan Pers, sertifikat wartawan utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur, yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan.

"Ridwan Agus mendapatkan itu tanpa ujian. Padahal fasilitas tanpa ujian hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi," kata Dhimam Abror dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Fakta kedua yang ditemukan adalah mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon Ketua Umum PWI.

"DK PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan," tegasnya.

DK PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD PRT.

Jika terbukti kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

Hal lain yang disorot DK PWI Pusat adalah Konferensi PWI Sumatera Barat yang memilih Basril Basyar. DK PWI Pusat menyatakan hasil konferensi tersebut tidak sah karena Basril masih tercatat sebagai ASN.

Itu tentu melanggar Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan yang secara tegas menyebut Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan. Kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Berdasar dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan keras kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi.

''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' tegas Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya