Berita

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia/Repro

Politik

PUPR Buat 3 Pilar Restorasi Sumber Daya Air

RABU, 27 JULI 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Restorasi sungai menjadi salah satu fokus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengingat terjadi perubahan-perubahan pada sungai yang ada di Indonesia.

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia, menyampaikan sejumlah hal dalam acara Kongres Gerakan Restorasi Sugai Indonesia ke-3 yang digelar virtual, Rabu (27/7).

Dalam kesempatan itu, Arthur mewakili Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, yang diminta Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono untuk memberikan key note speech.


Dalam pemaparannya, Arthur menjelaskan bahwa restorasi sungai tidak semudah yang dibayangkan. Karena restorasi sungai memiliki arti mengembalikan sungai seperti sedia kala.

"Sementara kita tahu bahwa sungai mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dari segi morfologi maupun segi kualitas dan kuantitas air sungai itu sendiri," ujar Arthur.

Salah satu hal terpenting dalam restorasi sungai, menurut Arthur adalah kualitas air.

"Kenapa harus di restorasi? Karena sungai punya fungsi selain sosial, ekonomi maupun untuk lingkungan hidup," sambungnya menjelaskan.

Demikian juga kuantitas air, Arthur mencatat ada dua siklus yang terjadi di Indonesia yaitu kelebihan air sehingga mengakibatkan banjir, dan kekurangan sehingga mengalami kekeringan.

"Hal yang menjadi tantangan kita adalah menjaga kontinyuitas air itu sendiri, baik dari segi kualitas amupun kuantitas," katanya.

Terkait kualitas air, Arthur melihat salah satu sebabnya yakni limbah dan sampah. Hal ini erat kaitannya dengan bencana banjir yang kerap terjadi di daerah daerah.

"Kita tahu sampah dapat menyebabkan banjir, kemudian sedimentasi, sepetti kita lihat di Jakarta, Semarang, Pekalongan, juga sebagian Pantura. Kemudian berkurangnya lebar suangai atau sungai telah diokupasi," ungkapnya.

Maka dari itu, Arthur memastikan PUPR membuat 3 garis besar dalam mengkonservasi sungai dengan mangacu pada UU 17/2019 tentang SUmber Daya Air.

"Dalam UU ada 3 pilar yang menjadi tugas kita. Yaitu menyangkut konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak," demikian Arthur.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya