Berita

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR RI Segera Bahas Aturan Kampanye di Kampus

RABU, 27 JULI 2022 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ide tentang membolehkan peserta pemilu berkampanye di kampus bakal dibahas Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu.

"Tentu komisi II DPR RI akan membahasnya bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada saat nanti setelah masa reses ini berakhir," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Rabu (27/7).

Rifqi menjelaskan, aturan kampanye pada dasarnya sudah termuat di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada perubahan norma dibutuhkan perubahan undang-undang atau pengaturan lebih lanjut dalam aturan teknisnya.


"Tentu ide ini harus menyesuaikan dengan sejumlah norma yang ada, apakah itu UU Pemilu atau PKPU dan Perbawaslu," demikian legislator PDI Perjuangan ini.

Aturan kampanye pemilu telah diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya terdapat larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).

KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk peserta pemilu menggunakan tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye oleh peserta pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.

Sementara, Bawaslu menanggap norma di dalam pasal itu sebagai suatu larangan kampanye bagi peserta pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Tapi Bawaslu tidak menutup kemungkinan apabila debat politik peserta pemilu bisa diadakan di kampus, karena hal itu merupakan ide segar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya