Berita

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR RI Segera Bahas Aturan Kampanye di Kampus

RABU, 27 JULI 2022 | 12:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ide tentang membolehkan peserta pemilu berkampanye di kampus bakal dibahas Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu.

"Tentu komisi II DPR RI akan membahasnya bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada saat nanti setelah masa reses ini berakhir," ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Rabu (27/7).

Rifqi menjelaskan, aturan kampanye pada dasarnya sudah termuat di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada perubahan norma dibutuhkan perubahan undang-undang atau pengaturan lebih lanjut dalam aturan teknisnya.


"Tentu ide ini harus menyesuaikan dengan sejumlah norma yang ada, apakah itu UU Pemilu atau PKPU dan Perbawaslu," demikian legislator PDI Perjuangan ini.

Aturan kampanye pemilu telah diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya terdapat larangan bagi peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).

KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk peserta pemilu menggunakan tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintahan sebagai tempat kampanye oleh peserta pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.

Sementara, Bawaslu menanggap norma di dalam pasal itu sebagai suatu larangan kampanye bagi peserta pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Tapi Bawaslu tidak menutup kemungkinan apabila debat politik peserta pemilu bisa diadakan di kampus, karena hal itu merupakan ide segar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya