Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), M. Jumhur Hidayat/Net

Politik

KSPSI Bisa Memahami Jika Anies Baswedan Ajukan Banding Soal Putusan Upah

RABU, 27 JULI 2022 | 11:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perseteruan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang sengkarut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dapat dipahami oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), M. Jumhur Hidayat.

Dalam sengkarut ini, UMP DKI yang dinaikkan Anies Baswedan sebesar 5,1 persen pada 2022 digugat Apindo DKI. Apindo ingin agar kenaikan upah hanya 0,85 persen saja.

Putusan PTUN meminta Gubernur Anies membatalkan keputusannya. Selain iu, Anies juga diminta merujuk ke Dewan Pengupahan yang kenaikan gajinya hanya 3,57 persen. Sementara putusan banding atau tidak Gubernur Anies paling lambat tanggal 29 Juli ini.


Jumhur Hidayat mengaku paham dengan alasan kedua belah pihak yang berseteru. Jika Anies tidak melakukan banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan, yaitu hanya naik 3,57 persen.

Di sisi lain, ada pengakuan dari Hakim PTUN bahwa UU Cipta Kerja dan  PP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Memang tidak ada kepastian bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu,” ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/7).

Jumhur menilai para birokrat yang menjadi gubernur tampak seperti kerbau yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat. Mereka tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dengan pertimbangan itu, bila Gubernur DKI mengajukan Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.

"Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36, namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1 persen itu,” pungkas Jumhur.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya