Berita

Kepulauan Seribu/Net

Nusantara

Akibat Tidak Pernah Ngantor, Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu Digugat Rp 513 Miliar

SELASA, 26 JULI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan digugat oleh masyarakatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mewakili masyarakat Kepulauan Seribu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu menuntut Pemda Kepulauan Seribu membayar denda hingga Rp 513 miliar.

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi menerangkan, Pemda Kepulauan Seribu telah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.


Dia menyebutkan, Pemda Kepulauan Seribu telah menjalankan tata kerja yang tidak sesuai UU 34/1999, UU 55/2001, serta Peraturan Gubernur (Pergub) 131/2018.

"Sampai dengan saat ini para pejabat serta pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan perkantoran di Sunter Permai alias di luar wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Iman mengatakan, hingga saat ini pejabat serta staf tidak ada yang berkantor di Kepulauan Seribu kecuali staf biasa dan pamdal serta PJLP, itupun hanya sedikit.

Selain itu, dia juga melihat banyak kantor dan fasilitas kantor yang tidak digunakan hingga ahirnya hancur karena tidak ada penghuni.

"Seperti kantor teknis di Pulau Karya, Kantor Inspektorat, Kantor Bupati, bahkan sampai apel Senin pun mereka para pejabat serta staf di lakukan di Gedung Mitra Praja bukan di Pulau Pramuka," paparnya.

Lebih lanjut, Iman sudah memastikan bahwa masyarakat Kepulauan Seribu sudah sering menanyakan bahkan mengirimkan surat keberatan. Akan tetapi, para ASN dan pejabatnya tidak pernah menjawab perihal tata kerja yang dilakukannya di luar wilayah kepulauan seribu.

"Kadang mereka beralasan klasik dengan dan selalu mengkabinghitamkan Pemda DKI Jakarta dengan alasan selalu ada rapat di daratan Jakarta, yang kalau kita melihat rapat yang dilakukan di
daratan Jakarta hanya beberapa saat dan tidak melibatkan semua pejabat terkait," bebernya.

Imbas dari hal tersebut, Iman mengatakan, warga yang ingin mengurus administrasi kepada Pemda paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp 200.000 untuk mendapat pelayanan di Kator Penghubung di Jakarta yang harus ditempuh menggunakan kapal laut.

"Dengan ini kami LBH Pulau Seribu mewakili warga masyarakat kepulauan seribu Menggugat atas perbuatan para pejabat yang telah melanggar dan/atau melawan hokum dengan gugatan Rp 513 miliar," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya