Berita

Ahli bahasa, Andika Duta Bahari dihadirkan dalam sidang terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa Sidang Edy Mulyadi: Tempat Jin Buang Anak Menimbulkan Luka

SELASA, 26 JULI 2022 | 18:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang perkara terdakwa Edy Mulyadi digelar PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Selasa (26/7).

Kehadiran saksi ahli untuk memberi pejelasan mengenai kalimat 'jin buang anak' yang disampaikan Edy dan dikonotasikan negatif oleh sebagian kalangan masyarakat.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli bahasa hukum, Andika Duta Bahari. Ia menuturkan pernyataan 'jin buang anak' sebagaimana disampaikan Edy Mulyadi terkait pembangunan Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur akan membuat entitas atau kelompok masyarakat di tempat IKN didirikan merasa tersinggung dengan adanya kalimat tersebut.


Pernyataan tersebut juga akan memantik emosi masyarakat lantaran dianggap tempat pembuangan atau menghilangkan jejak seseorang atau kelompol tertentu.

"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggal, tanahnya, kehormatan ini terjait dengan sejarah leluhurnya bahwa dia adalah bangsa pemenang. Dengan 'jin buang anak', ini tentu menimbulkan daya luka. Jelas ada metafor di sana, secara kontenatif maknanya negatif yang mulai,” ujarnya.

Menurutnya, kalimat tersebut juga dapat dimaknai sebagai tempat menghilangkan jejak kejahatan, dari keramaian ke tempat terpencil secara sosial.

"Tentu saja akan menimbulkan daya luka. Bahwa sebuah suku bangsa akan terpancing amarahnya apabila sudah menyangkut tiga tadi,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya