Berita

Ahli bahasa, Andika Duta Bahari dihadirkan dalam sidang terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa Sidang Edy Mulyadi: Tempat Jin Buang Anak Menimbulkan Luka

SELASA, 26 JULI 2022 | 18:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang perkara terdakwa Edy Mulyadi digelar PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Selasa (26/7).

Kehadiran saksi ahli untuk memberi pejelasan mengenai kalimat 'jin buang anak' yang disampaikan Edy dan dikonotasikan negatif oleh sebagian kalangan masyarakat.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli bahasa hukum, Andika Duta Bahari. Ia menuturkan pernyataan 'jin buang anak' sebagaimana disampaikan Edy Mulyadi terkait pembangunan Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur akan membuat entitas atau kelompok masyarakat di tempat IKN didirikan merasa tersinggung dengan adanya kalimat tersebut.


Pernyataan tersebut juga akan memantik emosi masyarakat lantaran dianggap tempat pembuangan atau menghilangkan jejak seseorang atau kelompol tertentu.

"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggal, tanahnya, kehormatan ini terjait dengan sejarah leluhurnya bahwa dia adalah bangsa pemenang. Dengan 'jin buang anak', ini tentu menimbulkan daya luka. Jelas ada metafor di sana, secara kontenatif maknanya negatif yang mulai,” ujarnya.

Menurutnya, kalimat tersebut juga dapat dimaknai sebagai tempat menghilangkan jejak kejahatan, dari keramaian ke tempat terpencil secara sosial.

"Tentu saja akan menimbulkan daya luka. Bahwa sebuah suku bangsa akan terpancing amarahnya apabila sudah menyangkut tiga tadi,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya