Berita

Ahli bahasa, Andika Duta Bahari dihadirkan dalam sidang terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa Sidang Edy Mulyadi: Tempat Jin Buang Anak Menimbulkan Luka

SELASA, 26 JULI 2022 | 18:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sidang perkara terdakwa Edy Mulyadi digelar PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Selasa (26/7).

Kehadiran saksi ahli untuk memberi pejelasan mengenai kalimat 'jin buang anak' yang disampaikan Edy dan dikonotasikan negatif oleh sebagian kalangan masyarakat.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli bahasa hukum, Andika Duta Bahari. Ia menuturkan pernyataan 'jin buang anak' sebagaimana disampaikan Edy Mulyadi terkait pembangunan Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur akan membuat entitas atau kelompok masyarakat di tempat IKN didirikan merasa tersinggung dengan adanya kalimat tersebut.


Pernyataan tersebut juga akan memantik emosi masyarakat lantaran dianggap tempat pembuangan atau menghilangkan jejak seseorang atau kelompol tertentu.

"Entitas masyarakat akan terpancing emosinya apabila sudah dikaitkan tempat tinggal, tanahnya, kehormatan ini terjait dengan sejarah leluhurnya bahwa dia adalah bangsa pemenang. Dengan 'jin buang anak', ini tentu menimbulkan daya luka. Jelas ada metafor di sana, secara kontenatif maknanya negatif yang mulai,” ujarnya.

Menurutnya, kalimat tersebut juga dapat dimaknai sebagai tempat menghilangkan jejak kejahatan, dari keramaian ke tempat terpencil secara sosial.

"Tentu saja akan menimbulkan daya luka. Bahwa sebuah suku bangsa akan terpancing amarahnya apabila sudah menyangkut tiga tadi,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya