Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat umumkan ciri-ciri Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Jadi Buronan, KPK Beberkan Foto dan Ciri-ciri Mardani H. Maming

SELASA, 26 JULI 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mengumumkan tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan foto dan surat DPO Maming.

Penyebaran informasi foto dan surat DPO Maming bertujuan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri Maming dan melaporkan ke KPK jika mengetahui keberadaan Maming.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.


Saat ini, KPK resmi menetapkan Maming sebagai DPO KPK. Sebelumnya, lembaga anti rasuah telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Yaitu tanggal 14 dan 21 Juli 2022. Namun demikian, kata Ali Fikri Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu malah mangkir.

"Betul ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan, padahal sesungguhnya praperadilan tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan. Sehingga kami nilai, alasan itu tidak kooperatif," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (26/7).

KPK, kata Ali Fikri juga telah meminta bantuan ke Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap politisi yang juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

"Dan kami juga ingin tunjukkan, karena di masyarakat juga tau terkait DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168, kemudian berat badan kurang lebih 75, rambut hitam, warna kulit sawo matang, atas nama Mardani H. Maming. Tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.

Saat membeberkan ciri-ciri Maming ini, Ali lantas menunjukkan dua buah kertas warna putih yang berisi cetakan surat DPO Maming dan foto Maming yang tercantum dalam surat DPO.

Ali juga mengingatkan agar Maming kooperatif dan segera menyerahkan diri. Dengan demikian, proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan keberadaan Maming untuk segera menghubungi KPK.

"Baik itu melalui sarana call center 198 ataupun bisa melalui kepolisian terdekat di sekitar masyarakat yang mengetahui keberadaan dari tersangka ini," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya