Berita

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Presisi

Tetapkan Tiga Tersangka Perundungan di Tasikmalaya, Polda Jabar Pastikan Tidak ada Penahanan

SELASA, 26 JULI 2022 | 17:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Jawa Barat memastikan adanya unsur perundungan dalam kasus tewasnya seorang anak di Tasikmalaya. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan tersebut.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/7).

Ibrahim mengungkapkan, tiga orang tersangka adalah mereka sebelumnya telah dibidik polisi. Mereka masih berstatus anak-anak.


"Jadi tiga orang anak yang ada dalam video itu," terangnya.

Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Bapas.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU 11/2012," katanya.

Ibrahim menambahkan, ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme di versi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," pungkasnya.

Seorang anak kelas enam SD di Singaparna Tasikmalaya mendapat perundungan ekstrem dari rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya